Bukan Politik! Stafsus Mendagri: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Soal Hukum
Raja Media (RM), Hukum - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, murni urusan hukum, bukan politik.
Demikian disampaikan Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangan persnya menyikapi pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief soal manuver utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kursi Wagub Papua dikutip RMN dari JPNN, Sabtu (24/9).
Menurut Kastorius, KPK menetapkan tersangka setelah menyidik LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK transaksi keuangan rekening atas nama Lukas dan keluarga.
"Penetapan status tersangka atas nama Gubernur Lukas Enembe itu murni langkah hukum yang diambil oleh KPK," ujar Kastorius
Diakuin, Kastorius, perwakilan pemerintah memang pernah bertemu PD soal pengisian Wagub Papua yang kosong sepeninggal Klemen Tinal. Namun, pertemuan terjadi pada 2021. Sementara itu, kata dia, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022.
Artinya, lanjut Kastorius, tenggat waktu kejadian antara pertemuan dan penetapan tersangka sangat panjang, hampir setahun.
"Karena itu, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Arief menyebut seorang utusan Presiden Jokowi kepingin bertemu elite parpol PD, sebelum KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Namun, kata Andi Arief, elite PD menolak keinginan utusan Istana sehingga pertemuan gagal terlaksana.
"Kami menolak memenuhi permintaan," kata aktivis 1988 itu melalui tulisan di Twitter, Jumat (23/9).
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu