Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bikin Melongo! KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Miliaran Dalam Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 09 Juni 2024 | 19:46 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. (Foto: Repro)
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senbanyak 104 kendaraan sebagai barang bukti kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/6).

"Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” ujar Tessa.

KPK juga menyita tanah dan bangunan milik Rita di enam lokasi. Selain itu sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Semua barang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan pada 13 Mei 2024 sampai dengan 6 Juni 2024. Lokasi upaya paksa itu dilakukan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPKjuga mengeledah rumah pengusaha batu bara Said Amin di Samarinda pada Kamis, 6 Juni 2024.

Lembaga Antirasuah memastikan upaya paksa itu bukan penangkapan seperti infromasi yang beredar di wilayah tersebut.

"Iya (digeledah), kemarin kayaknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 7 Juni 2024.rajamedia

Komentar: