Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Pembaruan Hukum Indonesia

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:52 WIB
Anggota Komisi III Andi Amar Ma’ruf Sulaiman. [Foto: Repro/RMN]
Anggota Komisi III Andi Amar Ma’ruf Sulaiman. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Komisi III DPR RI tengah mempersiapkan revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan selesai penyusunan draf dan naskah akademiknya pada masa sidang ini. 

 

Sebagai langkah akselerasi, Komisi III mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen.

 

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, dengan anggota Komisi III Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, yang menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan mempelajari perkembangan hukum di Belanda. 

 

Mengingat sistem hukum Indonesia dulunya banyak diadaptasi dari Belanda, pembaruan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih baik untuk masyarakat.

 

“Kita ingin belajar karena basis hukum Indonesia dulu berasal dari Belanda. Belanda sudah sangat ter-update untuk masyarakatnya, sedangkan kita belum ter-develop sepenuhnya. Oleh karena itu, fokus kita adalah pembaharuan hukum acara,” ujar Andi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1).

 

Andi menekankan bahwa pembaruan RUU KUHAP ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih berpihak kepada masyarakat dan memastikan Indonesia menjadi negara yang aman, baik bagi warganya maupun investor.

 

“Yang paling penting adalah keberpihakan kepada masyarakat, sehingga mereka merasa terlindungi. Begitu juga orang-orang yang ingin berinvestasi di Indonesia, mereka harus merasa aman,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Komisi III menargetkan RUU KUHAP dapat diterapkan pada tahun 2026 setelah rampung dibahas. 

 

“Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan di masa sidang ini sehingga semua data pendukung jelas. Diharapkan tahun 2026, aturan baru ini sudah bisa diterapkan,” tutup Andi.rajamedia

Komentar: