Aleg Ateng Usul Zona Merah untuk AQUA Subang, Desak Penghentian Eksploitasi Air Tanah!
RAJAMEDIA.CO Aleg Ateng Usul Zona Merah untuk AQUA Subang, Desak Penghentian Eksploitasi Air Tanah! Inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke pabrik AQUA di Kabupaten Subang mengungkap fakta mengejutkan. Produksi air minum dalam kemasan raksasa ini ternyata mengambil air dari sumur bor dalam, bukan semata dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim.
Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak perusahaan segera membuka hasil kajian 'water stress assessment' dan memetakan zona rawan air tanah di wilayah operasional mereka.
Ateng: Izin Air Tanah Bukan Berlaku Selamanya
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa izin penggunaan air tanah atau SIPA bukan izin yang berlaku selamanya. Izin tersebut harus terus dievaluasi sesuai dinamika ketersediaan air tanah.
"Izin penggunaan air tanah atau SIPA bukan izin yang berlaku selamanya. Izin tersebut harus terus dievaluasi sesuai dinamika ketersediaan air tanah yang sangat dipengaruhi oleh kondisi hidrologis," tegas Ateng dalam keterangan tertulis, Rabu (29/8/2025).
Desakan Water Stress Assessment dan Pemetaan Zona
Ateng mendorong pemerintah dan perusahaan melakukan kajian water stress assessment secara menyeluruh. Kajian ini penting untuk memetakan kondisi sumber daya air tanah suatu wilayah agar dapat diklasifikasikan ke dalam zona merah, kuning, atau hijau.
"Dari hasil kajian tersebut akan terlihat apakah wilayah Subang tempat perusahaan AMDK ini beroperasi termasuk zona aman atau justru zona rawan air tanah. Jika terbukti masuk zona merah, maka pengambilan air tanah harus dihentikan segera tanpa kompromi," ujar Ateng.
Peringatan: Konservasi Bukan Pembenaran Eksploitasi
Ateng mengingatkan bahwa kegiatan konservasi di wilayah hulu tidak dapat dijadikan pembenaran bagi praktik eksploitasi berlebih di wilayah sensitif.
"Kegiatan konservasi hanya relevan bagi industri yang beroperasi di zona kuning atau hijau, dan itu pun tetap dibatasi. Tidak bisa konservasi dijadikan tameng untuk membenarkan penyedotan air tanah berlebih," lanjutnya.
PROPER Hijau Bukan Jaminan Kelola Air Sudah Benar
Ateng menambahkan, banyak perusahaan AMDK di daerah lain yang telah meraih predikat PROPER Hijau atau Emas, namun tetap harus melandaskan operasinya pada kajian ilmiah tentang kondisi air tanah.
"Label ramah lingkungan bukan jaminan bahwa pengelolaan sudah benar. Justru perusahaan yang meraih PROPER tinggi harus menjadi teladan dengan membuka hasil kajian ilmiah mereka kepada publik," kata Ateng.
Tanggung Jawab Moral AQUA
Sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasi di Indonesia, AQUA memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bahwa setiap tetes air yang diambil telah melalui mekanisme yang berkelanjutan.
"Jika AQUA berani mempublikasikan hasil kajian secara terbuka, kegaduhan di masyarakat bisa ditepis dengan sendirinya. Namun jika belum ada, maka sudah saatnya berbenah dan siap menerima konsekuensi," pungkas legislator Dapil Jawa Barat IX ini.
Transparansi data dan hasil kajian merupakan bentuk akuntabilitas terhadap publik yang semakin dituntut dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri air minum dalam kemasan.![]()
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu