Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ahmad Muzani Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Ekspor Pasir Laut!

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 22 September 2024 | 18:31 WIB
Anggota DPR RI Ahmad Muzani. [Foto: Dok DPR]
Anggota DPR RI Ahmad Muzani. [Foto: Dok DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Ppemerintah diminta untuk menunda kebijakan ekspor pasir laut. Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

 

Permintaan itu disampaikan Anggota DPR RI Ahmad Muzani, dikutip Minggu (22/9).

 

“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar Muzani .

 

Sekjen Partai Gerindra itu mengatakan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Dia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.

 

“Ketika madaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dikatakan Muzani, lebih baik pemerintah mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

 

“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan: Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” imbuh Anggota Komisi II DPR RI ini.

 

Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.rajamedia

Komentar: