Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Wajib Diperhatikan 'Ahli Hisap'! Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi, Ada Denda

Laporan: Firman
Selasa, 30 Mei 2023 | 21:30 WIB
Share:
Poster pemberitahunan larangan meroko dan denda bagi yang melanggar. (Foto: Kemenag)
Poster pemberitahunan larangan meroko dan denda bagi yang melanggar. (Foto: Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Info Haji - Sebuah pemberitahuan disampaikan untuk jemaah haji Indonesia terkait larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.

Jemaah terutama perokok (ahli hisap) dimbau untuk seksama memperhatikan kawasan tersebut. Karena kalau melanggar akan dikenakan denda.

"Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ujar Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Fauzin mengutip laman Kemenag, Selasa (30/5).

"Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambung Fauzin.

Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

"Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya," ujarnya.

Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” demikian tutup Fauzin.rajamedia

Komentar: