Tidak Banding Putusan Vonis Bharada E, Begini Alasan Kejagung
Raja Media (RM), Hukum - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E itu .
"Kejaksaan Agung, tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (16/2).
Dengan begitu inkracht-lah keputusan tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan mulai dari kejujuran Bharada E hingga pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu