Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tia Rahmania Batal Dilantik Anggota DPR RI, Ini Kata Djarot

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 September 2024 | 14:10 WIB
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia ( DIP) Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat. [Foto: Repro]
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia ( DIP) Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia ( PDIP ) Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat angkat bicara  terkait pemecatan Tia Rahmania dari anggota legislatif DPR dari Dapil I Banten.


Djarot menepis kalau pemecatan Tia bukan dikarenakan mengkritik Nurul Ghufron.


Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu  menjelaskan pihaknya memecat Tia dikarenakan tersandung sengketa suara internal partai di dapil masing-masing.


"Gini loh kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Ya kan? Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ya toh, nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara,” kata Djarot mengutip Disway, Kamis (26/9).

Tia Rahmaniai anggota terpilih DPR RI dari Dapil I Banten batal dilantik.---


Dikatakan Djarot, DPP PDIP bukan hanya memecat Tia saja melainkan juga ada Rahmad Handoyo. Djarot mengklaim, DPP PDIP telah memanggil Tia dan Rahmad Handoyo untuk diperiksa lantaran adanya perselisihan hasil suara itu.


"Dua-duanya dipanggil, diperiksan oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot.


Para pihak kata Djarot melampirkan bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai.
 

Mahkamah Partai kemudian memeriksa alat bukti yang ada untuk mendalami adanya dugaan pengalihan suara.


Setelah ada putusan, kata Djarot, Mahkamah Partai melaporkan kepada DPP PDI Perjuangan.  

"Hasil pemeriksaan itu, Tia dan Rahmad juga sudah terbukti ada pengalihan suara di dapil mereka masing-masing," ujar Djarot.


"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1. Nah itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara," sambungnya.


Menurut Djarot, proses penanganan laporan di internal partai itu terbilang cukup lama. Keputusan ini, lanjut Djarot, telah dibahas sejak lama oleh PDIP.


"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP PDIP kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.


"Sebab itu yang bersengketa misalkan si Tia ini, itu bisa dipanggil oleh Bidang Kehormatan Mahkamah Kehormatan Partai, mengundurkan diri atau tidak gitu lho, dengan bukti-bukti ini. Kalau enggak ya terpaksa dipecat dong," demikian Djarot.rajamedia

Komentar: