Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tegas! Walau Dibolehkan MK, Muhammdiyah Tak Izinkan Kampanye Di Lembaga Pendidikannya

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 22:25 WIB
Sekretaris  Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. -
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Muhammdiyah tidak akan memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah meski hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan.

Ketentuan itu, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

"Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” tegas ditanggapi Sekretaris  Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengutip laman muhammadiyah.or.id.

Menurut Abdul Mu'ti, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.

"Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” tegasnya.

Diketahui, MK pada Selasa (15/8/2023) merilis putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 di atas. MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.

Kritik atas putusan MK itu juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka mengaku kecewa terhadap putusan MK tersebut.

FSGI mempertanyakan batasan dari putusan tersebut. Mereka merasa pembolehan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.rajamedia

Komentar: