Tegas! DPR RI Dukung Putusan ICC Tangkap Benyamin Netanyahu
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, mendukung keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera menytakan, keputusan ICC menerbitkan surat penangkapan kepada Perdana Menteri Israel sebagai langkah yang tepat untuk menghentikan pembantaian di Gaza Palestina.
ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk mantan menteri pertahanan Netanyahu dan kepala militer Hamas Mohammed Deif, yang diklaim Israel tewas dalam serangan udara di Gaza pada bulan Juli.
Mardani mengatakan kemerdekaan Palestina disebutkan dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Bung karno pernah berkata selama kemerdekaan Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penajajahan Israel,” ungkap Mardani dalam pembukaan acara FGD Solidaritas Kemanusiaan Untuk Mendukung Perjuangan Palestina, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan Palestina merupakan negara kedua yang mengakui kemerdekaan Indonesia, bahkan hingga kini TNI (Tentara Nasional Indonesia) menurunkan pasukannya di perbatasan Israel dan Lebanon untuk menjaga perdamaian dunia.
“Kami dari BKSAP DPR RI menyatakan dengan tegas, tendang Israel dari PBB karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dari PBB itu sendiri dan kami mengajak semua negara anggota ICC untuk menangkap PM Israel,” tuturnya.
Menurutnya, kemerdekaan Palestina tidak bisa dicapai hanya dengan bicara namun harus disertai strategi dan aksi.
“Saya tegaskan kemerdekaan Palestina tidak bisa dicapai dengan omongan namun aksinya juga harus sesuai. Insyaallah pada siang ini sekecil apapun kami akan coba wujudkan kemerdekaan Palestina,” paparnya.
Politik | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu