Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tagihan Capai Rp 30 Juta, Dua RS di Sumut dan Jateng Lakukan Kecurangan Klaim BPJS!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 25 Juli 2024 | 07:44 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. [ Foto: Repro]
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. [ Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Fraud atas klaim BPJS di tiga rumah sakit ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data KPK didapat berdasarkan hasil kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (24/7).


"KPK bersama Kemenkes, BPJS dan BPKP membentuk tim bersama untuk penanganan fraud ini karena kita pikir sudah ngumpulin iuran susah ternyata penggunaannya ada orang secara sengaja mengajukan klaim fiktif dan menggembosi pengeluaran,” ujar Pahala.


Temuan itu diketahui usai tim yang dibuat melakukan audit atas klaim BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit di provinsi berbeda.


KPK enggan merinci nama perusahaannya, namun, dipastikan rumah sakitnya milik swasta di Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng).


Menurut Pahala, modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.


"Ternyata dj tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar tiga ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis,” ujar Pahala.


Dikatakan Pahala, sebagian dari mereka menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sebagian temuan bahkan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.


"Kita lihat juga katarak di tiga rumah sakit 39 pasien kita sama, sebenarnya hanya 14 pasien yang patut dioperasi katarak, tapi diklaim lah semua dioperasi katarak, kita cek, kita bilang 'ini dioperasinya satu mata diklaim nya dua mata', kira-kira begitu waktu itu,” ucap Pahala.


KPK mengindikasikan dua jenis fraud dalam klaim BPJS ini. Pertama yakni phantom billing yakni klaim tanpa ada pasien, lalu, medical diagnose yang tidak pas.


"Kalau medical diagnose orangnya ada terapinya ada klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya, secara sengaja terapi dua kali diklaim sepuluh kali,” papar Pahala.


Pahala menjelaskan temuan di salah satu rumah sakit Sumut merugikan negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.


Lalu, rumah sakit di Sumut merugikan negara Rp4 miliar sampai Rp10 miliar. Terakhir, rumah sakit di Jateng merugikan negara Rp20 miliar sampai Rp30 miliar. rajamedia

Komentar: