Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Survei IPMB 40 Persen ASN Kemenag Kurang Profesional, Menag Selenggarakan Diklat

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 03 Januari 2023 | 20:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Kemenag

Raja Media (RM), Kemenag -  Survei indeks profesionalisme dan moderasi beragama (IPMB) selesai digelar Kementerian Agama pada 27 Desember 2022.

Survei berbasis computer assisted test (CAT) ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti lebih 214 ribu ASN Kemenag.

Survei ini merupakan perdana terkait IPMB yang digelar Kemenag. Kemenag juga menjadi kementerian/lembaga negara pertama yang menyelenggarakannya.

"Alhamdulillah, kami sudah menginisiasi. Langkah ini penting bagi peningkatan profesionalisme ASN Kemenag. Hasilnya, ada 40 persen ASN yang dinilai kurang profesional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Menurut Menag, hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN sudah semakin terpetakan.

"Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Kedepan, mereka bertahap akan diikutkan pada diklat," tegasnya.

Sementara Sekjen Kemenag Nizar Ali menambahkan, survei yang dilakukan Kemenag merupakan amanah dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Hal sama juga dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

"Langkah ini juga menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020," terang Nizar.

Lanjut Nizar, sebagai langkah operasional, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022.

"Sesuai arahan Menag, kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag," paparnya.

"Saya yakin, bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat. Dan ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi berdampak bagi kualitas layanan umat," demikian Nizar.rajamedia

Komentar: