Romahurmuziy Balik Ke PPP, Direktur CSIIS: Kembali Fitrah dan Punya Hak Yang Sama
Raja Media (RM), Politik - Semua mantan narapidana memiliki hak politik yang sama.
Demikian ditegaskan
Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari merespon kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik nasional
Bukan tanpa sebab, kata Sholeh dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tujuan pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana.
"Nah, ketika napi setelah bebas dan diterima dengan baik atau bahkan mendapat kedudukan mulia, berarti Lapas berhasil melakukan pemasyarakatan dan pembinaan," ujar Sholeh dalam percakapannya dengan redaksi Raja Media Network (RMN), Selasa (3/1).
Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan atas dasar gemblengan di Lapas itu, Romahurmuziy kembali suci sesuai fitrah-nya aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahkan duduk sebagai ketua dewan pertimbangan adalah keniscayaan.
"Terlebih ketika PPP sangat welcome dengan Romy," ujar Sholeh.
Lebih lanjut, Sholeh mengatakan stigma negatif tentang mantan napi menjadi beban bagi semua orang untuk berproses dalam kehidupan normal.
"Tidak selayaknya kami merasa bertanggungjawab untuk memberi "hukuman" tambahan dengan melokalisir kiprahnya," demikian tutup Sholeh.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sekaligus mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali ke PPP.
Menurut Jurubicara KPK Ali Fikri, pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.
Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.
"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/1).
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu