Sering Cuti! Gibran Diminta F-PDIP DPRD Solo Mundur dari Jabatan Walikota
RAJAMEDIA.CO - Kota Solo - Seringnya Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka itu izin cuti untuk kampanye sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024, telah banyak menghambat jalannya pemerintahan atas Kota Solo.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Solo mendorong putra sulung Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo.
"Jadi saya kira DPRD Kota Solo perlu mengambil sikap. Kalau F-PDIP akan mengusulkan mundur. Dengan sering kosongnya Wali Kota Gibran bertugas, membuat jalannya pemerintahan terhambat, warga kota banyak dirugikan," tukas Ketua F-PDIP Kota Solo, YF Sukasno, Selasa malam (16/1).
Dijelaskan Sukasno, pelayanan terhadap masyarakat sudah tidak maksimal lagi, seiring mandeknya penyusunan Perwali hingga penyerapan APBD 2023 yang tidak optimal.
Seperti PAD (pendapatan asli daerah) yang tidak tercapai lagi. Padahal di APBD perubahan 2023 target PAD minta diturunkan dan sudah turun.
"Tetapi akhirnya juga tidak tercapai," ujarnya.
Lebih dari itu, lanjut dia saat ini sejumlah penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang sudah ditandatangani antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD, yang mestinya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), tidak jalan atau belum terwujud.
Dengan belum adanya Perwali, membuat Perda tidak bisa operasional atau tidak bisa dilaksakan. Contohnya Perda Ketenagakerjaan, Perda TKDPK.
"Padahal Perda itu sangat penting. Namun karena Perwali hingga 2023 lalu membuat tidak bisa operasional. Bahkan kemudian disusul Perda tentang peraturan ASN yang baru, namun Perwali juga belum dibuat," katanya.
Karena itu, dengan kondisi yang tengah berjalan ini, dia memandang, sudah waktunya DPRD sebagai lembaga legislatif partner Pemerintah perlu mengambil sikap.
"Menurut hemat kami, ya sebaiknya Mas Gibran mundur saja, sehingga justru bisa berkosentrasi pada kanpanye Pilpres 2024. Biarlah Pemerintah Kota bisa bekerja maksimal, sebaliknya yang bersangkutan juga visa fokus untuk kontestasi Pilpres," tukas Kasno.
Yang jelas, usulan FPIDP Kota Solo ini demi kepentingan rakyat Solo. Laporan yang diterima, saat ini sudah banyak rakyat Solo mengeluh lewat program ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta/Solo).
"Lihat saja di laporan ULAS banyak warga yang mengeluh. Ada yang soal perizinan, dan lainnya," kata Kasno.
Pada bagian lain, Kasno mengatakan, sebenarnyalah regulasi tentang cuti kepala daerah sudah diatur pada Peraturan Pemerintah 53 tahun 2023.
Namun lanjut dia, sejauh ini masih banuak yang debatable, dan perlu dimintakan penjelasan dari para pakar ahli hukum Tata Negara, terutama apa yang tertulis pada pasal sisipan antara pasal 34 dan 35.
"Pada pasal 34 a lanjutnya tertulis kepala daerah bisa memgambil cuti sesuai kebutuhan. Nah Kalau dimaknai seperti itu bisa cuti 20 sampai 30 hari luar biasa itu. Tapi pada pasal 36 di atur cuti 1 hari dalam 1 minggu. Kalau kelamaan seperti itu yang jadi korban masyarakat," demikian tutup Sukasno melansir laman metrotvnews.com.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu