Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Disuruh Konsen di Pilgub Jatim, Jokowi Sarankan Risma Mundur dari Kabinet

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 07:23 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang juga kader PDIP (kiri) disarankan Presiden Jokowi mundur dari jabatannya untuk konsen Pilkada Jatim. [Foto: Repro]
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang juga kader PDIP (kiri) disarankan Presiden Jokowi mundur dari jabatannya untuk konsen Pilkada Jatim. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Pilkada Jatim, Pilgub - Menteri Sosial Tri Rismaharini dinilai lebih baaik mengundurkan diri dari jabatan menteri untuk fokus maju dalam Pilkada di Jawa Timur.


Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoal isu Risma akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Sosial karena maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.


"Ya itu lebih baik (kalau mengundurkan diri), tapi kalau tidak kan aturannya kan juga tidak apa-apa memperbolehkan," ujar Jokowi usai meresmikan Gedung Respirasi Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Persahabatan, di Jakarta, Jumat (30/8).

 

Jokowi mengaku menerima Risma di Istana Jumat pagi. Dalam pertemuan itu, Risma melaporkan terkait pencalonannya menjadi calon gubernur di Provinsi Jawa Timur.


Jokowi menyatakan mengizinkan Risma untuk maju di pilkada.


"Ya saya izinkan," jelasnya.


Terpisah Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Timur.


Dalam kesempatan sebelumnya, Risma memastikan diri akan mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos) untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 sebagai bakal calon gubernur bersama pasangan calonnya Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).


"Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari melalui pesan singkat.


Di sisi lain, Ari menegaskan bahwa Risma tidak memiliki kewajiban untuk mundur sebagai Menteri Sosial.


Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. rajamedia

Komentar: