RUU Jabatan Hakim! DPR RI Gaspol, Hadirkan Hakim Independen dan Berintegritas!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim di DPR RI makin panas. Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati, menegaskan RUU ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan pondasi sistem peradilan yang lebih independen, bersih, dan berwibawa.
“Indonesia tidak boleh ketinggalan dari negara-negara maju. Jerman, Jepang, Singapura punya undang-undang khusus soal hakim. Kita juga harus punya!” ujar Lidya dalam Webinar Konsultasi Publik, Rabu (16/7/2025).
Empat Manfaat Strategis RUU Jabatan Hakim
Lidya membeberkan, hadirnya RUU Jabatan Hakim membawa manfaat strategis:
1. Mengokohkan independensi kekuasaan kehakiman
2. Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengadilan
3. Mendorong profesionalisme dan integritas hakim
4. Mengembalikan kepercayaan publik pada sistem peradilan
“Dengan adanya RUU ini, putusan hakim bakal lebih kredibel, marwah peradilan pun terjaga,” tegasnya.
Rakyat Ikut Awasi!
Tak mau asal-asalan, DPR RI membuka ruang luas untuk konsultasi publik. “RUU ini tidak hanya untuk hakim, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Kita ingin keadilan yang sejati,” pungkas Lidya.
Bersiaplah, wajah peradilan RI akan segera berubah!
Parlemen 4 hari yang lalu

Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu