Pesantren: Satu Ekosistem, Tiga Fungsi
RAJAMEDIA.CO - PESANTREN terlalu kecil jika hanya dibaca sebagai lembaga pendidikan. Ia memang mendidik santri, tetapi kehidupannya tidak berhenti di ruang kelas, asrama, atau kitab yang dikaji. Pesantren juga membangun kesadaran keagamaan masyarakat melalui dakwah. Pada saat yang sama, pesantren memiliki mandat sosial untuk memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan tiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kebijakan negara perlu melihat pesantren sebagai ekosistem yang menjalankan tiga fungsi tersebut secara saling menguatkan.
Fungsi pendidikan merupakan jantung kehidupan pesantren. Pendidikan pesantren tidak hanya memindahkan pengetahuan dari guru kepada santri. Di dalamnya terdapat pembentukan akhlak, pembiasaan ibadah, keteladanan, kedisiplinan, kemandirian, dan tanggung jawab sosial. Santri belajar melalui kitab, pengajian, madrasah, sekolah, musyawarah, dan kehidupan sehari-hari. Pengetahuan tidak berhenti sebagai hafalan, tetapi diharapkan menjadi cara berpikir dan cara menjalani kehidupan. Karena itu, pendidikan pesantren sesungguhnya membangun manusia secara utuh. Ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dengan melihat nilai ujian, ijazah, atau jumlah lulusan.
Kekuatan pendidikan pesantren justru terletak pada ekosistem kehidupannya. Santri tidak hanya belajar pada jam pelajaran, tetapi menjalani proses pendidikan sepanjang hari. Hubungan dengan kiai dan ustaz memberi ruang bagi keteladanan yang tidak selalu dapat dibangun melalui kurikulum tertulis. Tradisi mengaji membentuk kedalaman keilmuan, sedangkan musyawarah melatih kemampuan berpikir dan menyampaikan pendapat. Kehidupan bersama juga mengajarkan disiplin, gotong royong, tanggung jawab, dan kemandirian. Model seperti ini membuat pesantren memiliki modal sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar satuan pendidikan. Karena itu, modernisasi pesantren seharusnya memperkuat ekosistem tersebut, bukan mengubahnya menjadi sekolah biasa.
Fungsi kedua adalah dakwah. Pesantren memiliki posisi strategis dalam membangun literasi keagamaan masyarakat karena memiliki sumber daya keilmuan dan tradisi keagamaan yang panjang. Dakwah secara konvensional berlangsung di masjid sekitar dalam bentuk majelis taklim. Di era modern, majelis taklim dapat menjadi ruang konsultasi keluarga dan pendidikan masyarakat yang mempertemukan ilmu, pengalaman, dan persoalan kehidupan sehari-hari. Di ruang digital, pesantren juga dapat memperluas jangkauan melalui video, podcast, media sosial, dan berbagai platform komunikasi. Teknologi dengan demikian bukan ancaman bagi tradisi pesantren jika digunakan sebagai sarana memperluas manfaat. Dakwah pesantren dapat bergerak dari kampung ke ruang digital tanpa kehilangan akar keilmuannya.
Dakwah digital juga menuntut kualitas baru. Pesantren tidak cukup hanya memiliki akun media sosial atau kanal video. Konten dakwah harus memiliki dasar keilmuan, bahasa yang mencerahkan, dan kemampuan membaca persoalan masyarakat. Ruang digital membutuhkan dakwah yang mampu menjawab pertanyaan generasi muda tanpa kehilangan kedalaman tradisi. Pesantren memiliki peluang besar mengisi ruang tersebut karena memiliki kekayaan khazanah keislaman yang panjang. Dengan pengelolaan yang baik, kitab tidak hanya dibaca di ruang pengajian, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pengetahuan publik yang mudah dipahami. Di sinilah teknologi dapat menjadi jembatan antara tradisi keilmuan pesantren dan masyarakat digital.
Fungsi ketiga adalah pemberdayaan masyarakat. Fungsi ini sering disebut dalam kebijakan, tetapi belum selalu diterjemahkan menjadi agenda ekonomi yang konkret. Padahal pesantren hidup bersama masyarakat dan memiliki akses terhadap sumber daya lokal. Pemberdayaan dapat dimulai dari sesuatu yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari, yakni dapur. Dapur pesantren dapat menjadi laboratorium pangan lokal, tempat santri belajar mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah. Dari sana lahir keterampilan memasak, pengemasan, pemasaran, manajemen usaha, hingga kewirausahaan. Pemberdayaan karena itu dapat dimulai dari dapur, tetapi tidak harus berhenti di dapur.
Potensi tersebut dapat dikembangkan sesuai keunggulan wilayah masing-masing. Pesantren di kawasan pertanian dapat mengembangkan produksi dan pengolahan hasil tani. Pesantren di wilayah pesisir dapat mengembangkan perikanan dan produk olahan hasil laut. Pesantren yang memiliki tradisi kerajinan dapat mengembangkan desain, produksi, pemasaran, dan merek lokal. Santri juga dapat didorong mengembangkan fashion, kuliner, jasa, dan perdagangan berbasis teknologi digital. Dengan demikian, pesantren tidak hanya mencetak pencari kerja, tetapi juga calon pencipta pekerjaan. Pemberdayaan menjadi proses mengubah potensi lokal menjadi nilai ekonomi yang memberi manfaat kepada masyarakat.
Rantai pemberdayaan itu dapat dibangun secara bertahap. Produk dimulai dari dapur atau ruang produksi kecil, kemudian masuk ke pasar lokal. Ketika kualitas dan kapasitas meningkat, pesantren dapat membangun kemitraan dengan koperasi, pelaku usaha, pemerintah, dan jaringan distribusi. Produk lokal kemudian dapat masuk ke rantai pasok yang lebih luas. Pada skala tertentu, pesantren bahkan dapat terhubung dengan pengembangan kawasan pangan dan agenda pangan berskala besar, termasuk food estate, sesuai karakter dan kapasitas wilayah. Gagasannya bukan memaksa semua pesantren menjadi perusahaan pangan. Gagasannya adalah membuka jalan agar potensi ekonomi pesantren dapat tumbuh dari skala rumah tangga menuju ekosistem produksi yang lebih besar.
Pemberdayaan juga harus mengubah posisi santri dalam melihat ekonomi. Santri tidak cukup dibekali kemampuan akademik dan keagamaan jika setelah lulus hanya diarahkan menjadi pencari pekerjaan. Mereka perlu memiliki keberanian menciptakan usaha, membaca pasar, mengelola risiko, dan membangun kerja sama. Pendidikan kewirausahaan dapat dihubungkan dengan potensi ekonomi masyarakat sekitar pesantren. Santri belajar bahwa ilmu dapat diterjemahkan menjadi produk, jasa, inovasi, dan solusi sosial. Dengan cara itu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketiganya membentuk satu siklus yang saling memperkuat.
Ekosistem tersebut juga membuka ruang kolaborasi yang luas. Pesantren dapat menjadi simpul yang mempertemukan perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat. Perguruan tinggi dapat membantu riset dan inovasi, sementara dunia usaha membuka akses pasar dan pembiayaan. Pemerintah dapat memperkuat regulasi, pelatihan, infrastruktur, dan jejaring program sesuai kewenangannya. Masyarakat menjadi bagian dari proses produksi sekaligus penerima manfaat. Dengan kolaborasi itu, pesantren tidak ditempatkan sebagai objek program, tetapi sebagai subjek pembangunan. Prinsip pemberdayaan menjadi penting karena masyarakat harus tumbuh bersama, bukan sekadar menerima bantuan sesaat.
Cara negara mendata pesantren karena itu juga harus berkembang. Data tidak cukup hanya mencatat jumlah pesantren dan santri. Sistem perlu mampu menggambarkan layanan pendidikan, aktivitas dakwah, serta potensi dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Data dapat mencatat keberadaan majelis taklim, aktivitas dakwah digital, koperasi, unit usaha, pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan pangan, kerajinan, dan berbagai bentuk usaha produktif lainnya. Data seperti itu bukan untuk mengubah pesantren menjadi entitas bisnis. Data dibutuhkan agar kebijakan mampu mengenali kebutuhan dan potensi secara lebih tepat. Semakin utuh data menggambarkan fungsi pesantren, semakin tepat pula negara merancang dukungan tanpa menyeragamkan bentuknya.
Pada akhirnya, tiga fungsi pesantren harus dibaca sebagai satu kesatuan. Pendidikan membangun kapasitas manusia agar memiliki ilmu, akhlak, keterampilan, dan kemandirian. Dakwah membangun kesadaran agar ilmu dan keterampilan memiliki arah nilai dan tanggung jawab sosial. Pemberdayaan menyediakan ruang agar kapasitas tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketiganya membentuk hubungan yang sederhana tetapi fundamental: pendidikan membangun manusia, dakwah membangun kesadaran, pemberdayaan membangun kemandirian. Jika satu fungsi dilemahkan, ekosistem pesantren kehilangan sebagian kekuatannya. Karena itu, kebijakan pesantren harus bergerak dari pendekatan sektoral menuju pendekatan ekosistem.
Pesantren tidak harus menjadi sama untuk dapat maju bersama. Pesantren salafiyah, khalafiyah, kombinasi, berbasis masjid, berbasis masyarakat, maupun pesantren dengan berbagai layanan formal memiliki jalan pengembangan yang berbeda. Perbedaan itu bukan masalah yang harus dihapus, melainkan kenyataan yang harus diakui dalam kebijakan. Negara perlu memberikan ruang agar setiap pesantren berkembang berdasarkan kekuatan dan kebutuhan lingkungannya. Yang dibutuhkan adalah standar akuntabilitas, perlindungan, dan kualitas yang memadai tanpa mematikan kreativitas kelembagaan. Dengan paradigma itu, pesantren dapat menjadi pusat pendidikan sekaligus pusat dakwah dan pemberdayaan. Dari ruang belajar hingga ruang digital, dari majelis taklim hingga dapur produksi, dari dapur hingga pasar, pesantren dapat terus memperluas manfaatnya.
Karena itu, masa depan kebijakan pesantren tidak boleh hanya bertanya berapa banyak santri yang belajar. Pertanyaan yang lebih penting adalah manusia seperti apa yang dibentuk, nilai apa yang disebarkan, dan kemandirian apa yang dihasilkan. Pesantren memiliki kesempatan untuk menjadi kekuatan pendidikan sekaligus kekuatan sosial dan ekonomi masyarakat. Dari kitab lahir pengetahuan, dari dakwah lahir kesadaran, dan dari pemberdayaan lahir kemandirian. Dari dapur dapat lahir produk, dari produk dapat tumbuh usaha, dan dari usaha dapat terbentuk rantai ekonomi masyarakat. Bahkan dalam horizon yang lebih luas, potensi itu dapat terhubung dengan ekosistem pangan dan pembangunan ekonomi wilayah. Pesantren bukan hanya tempat orang belajar; ia adalah ekosistem tempat manusia dibentuk, nilai disebarkan, dan masyarakat diberdayakan.
Penulis: Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten
RAJA MEDIA - Opini 2026![]()
Nasional 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu