Revisi UU DKJ Ditargetkan Jadi UU Sebelum Pencoblosan Pilkada 27 November
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada hari ini. Pengesahan revisi UU DKJ sendiri ditargetkan menjadi UU sebelum gelaran Pilkada 27 November.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (Pilkada),"ujar Adies.
Politisi dari Fraksi Golkar itu mewanti-wanti akan ada gugatan yang muncul terhadap UU DKJ jika tidak rampung sebelum Pilkada. Maka ia pun mendorong revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada.
"Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. kita khawatirkan nanti kan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi," ujarnya.
Adies menegaskan bahwa revisi yang dilakukan adalah revisi terbatas bukan revisi menyeluruh dan tidak menyangkut teknis dalam pilkada.
"Justru ini direvisi agar Pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada,” pungkasnya.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025
Peristiwa 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu