Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Refleksi Akhir Tahun! Sepanjang Tahun 2024, MA Telah Memutus 30.763 Perkara

Laporan: Firman
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:45 WIB
Ketua MA Sunarto menyampaikan refleksi akhir tahun 2024, terkait kinerja MA. [Foto: Dok MA/RMN]
Ketua MA Sunarto menyampaikan refleksi akhir tahun 2024, terkait kinerja MA. [Foto: Dok MA/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2024  telah menyelesaikan atau memutus sebanyak 30.763 perkara yang telah dijatuhkan vonis pada tingkat kasasi, dari total 31.112 perkara yang masuk ke MA. 


Hal itu disampaikan Ketua MA, Sunarto saat melaporkan kinerja selama tahun 2024, sebagai refleksi akhir tahun.


Sunarto menjelaskan sebanyak 31.112 perkara tersebut terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147. 


“Sampai dengan tanggal 20 desember 2024, MA telah berhasil memutus 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88 pesen,” kata Sunarto kepada awak Media di gedung MA pada Jumat (27/12).


Dikatakan Sunarto, jumlah perkara yang diterima sepanjang 2024 itu telah mengalami peningkatan 13,62 persen jika dibandingkan dengan 2023 yang jumlahnya 27.252 perkara.


Lanjut Sunarto, jumlah yang diputus juga meningkat 12,42 persen dibandingkan dengan 2023 yang memutus 27.365 perkara.


"Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara,” jelasnya.


Menurut Sunarto sejak 2017 hingga 2024, MA telah berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. 


“Bahkan, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” ujarnya.


MA kata Sunarto juga berhasil meningkatkan meminutasi (pengarsipan) dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan sebanyak 30.316 perkara.


“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen  dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan pada 2024, sebanyak 96,52 persen  atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus,” katanya.


"Atas dasar itu, berdasarkan hasil capaian kinerja 2024, MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak 2023," demikian tutup Sunarto.rajamedia

Komentar: