Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Puan Maharani: Pecat dan Hukum Berat Eks Kapolres Ngada!

Laporan: Firman
Selasa, 18 Maret 2025 | 08:35 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani - Dok DPR RI -
Ketua DPR RI Puan Maharani - Dok DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Ketua DPR RI Puan Maharani tegas meminta agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri buntut kasus pelecehan seksual anak dan video porno. 
 

Puan menilai, perbuatan Fajar masuk kategori kejahatan luar biasa, sehingga harus dihukum seberat-beratnya.
 

"Pelaku harus dipecat, dan kemudian diberikan sanksi yang seberat-beratnya," kata Puan di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
 

Hari ini, Fajar dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri di Mabes Polri terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang tersebut berlangsung tertutup sejak pukul 09.00 WIB.
 

Polri Harus Tegas, Jangan Ada Lagi Kasus Serupa!
 

Puan mewanti-wanti Polri agar kasus seperti ini tidak terulang. Ia menegaskan, apa yang dilakukan Fajar adalah pelanggaran berat yang merusak citra institusi kepolisian.
 

"Jangan sampai ada lagi hal-hal seperti ini. Polri harus tegas!" tegasnya.
 

Tak hanya itu, Puan juga menuntut perlindungan maksimal bagi korban. Berdasarkan laporan, Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur (usia 6, 13, dan 16 tahun) serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
 

"Korban harus dilindungi, harus mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma. Jangan sampai mereka dibiarkan begitu saja tanpa perlindungan negara," lanjutnya.
 

Hukuman Berat Sesuai UU TPKS
 

Puan menegaskan, hukuman berat bagi Fajar sudah selaras dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam aturan itu, pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual dapat dikenakan pemberatan hukuman.
 

"Negara harus serius menindak pelaku kekerasan seksual. Kalau kita gagal memberikan keadilan bagi korban, kasus seperti ini akan terus terulang," ujarnya.
 

Puan pun meminta penegak hukum dan semua stakeholder untuk memastikan korban mendapat perlindungan, sekaligus mencegah kejahatan serupa terjadi lagi di masa depan.
 

"Penegakan hukum penting, tapi hak-hak korban juga harus dipenuhi. Ini bukan sekadar wacana, ini amanat UU," tandasnya.
 

Tindak Tegas! Jangan Ada Ruang bagi Predator di Institusi Negara!rajamedia

Komentar: