Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PPLN Taipei Kirim Surat Suara Lebih Awal, KPU Akui Lalai

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 Desember 2023 | 22:06 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Politik -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui adanya kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

Kelalaian itu terkait mengirimkan surat suara via pos lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12).

"Selanjutnya, KPU RI bakal memberikan sanksi administrasi terhadap PPLN Taipei atas kejadian tersebut," ujar Hasyim.

Dijelaskan Hasyim, PPLN Taipei telah mendistribusikan 62.552 lembar surat suara kepada para pemilih di Taipei yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI).

Dari angka tersebut, setengahnya merupakan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan sisanya adalah Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap PPLN Taipei, distribusi surat suara itu dilakukan melalui dua gelombang, yakni pada 18 dan 25 Desember 2023.

Padahal berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Lampiran I PKPU tersebut menggariskan bahwa pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri melalui metode pos dimulai pada 2-11 Januari.

Sedangkan pengembalian surat suara dari pemilih kepada PPLN adalah sejak surat suara dikirimkan sampai 15 Februari 2024.

"Jadi boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan dalam PKPU Nomor 25/2023 bahwa jadwal pengirimannya adalah baru dimulai 2-11 Januari 2024," ujarnya

Menurut Hasyim, pendistribusian surat suara lebih awal itu terjadi karena pihak PPLN Taipei mempertimbangkan konteks lokal di sana, yaitu adanya libur Tahun Baru Imlek di Taiwan yang dirayakan pada 8-14 Februari 2024.

Hari terakhir kerja kantor pos di Taiwan, sambungnya, adalah 7 Januari 2024.

PPLN Taipei, kata Hasyim, khawatir surat suara suara tidak dapat dikirim balik dari pemilih.

Apalagi, pemilih di Taiwan yang didominasi PMI mendapat izin libur yang beragam dari majikannya.

"Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu karena penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai dengan hari terakhir penghitungan suara, yaitu 15 Februari 2024, sebelum penghitungan suara ditutup," jelas Hasyim.

KPU RI, kata Hasyim langsung memberikan peringatan kepada 128 PPLN perwakilan agar bekerja memedomani PKPU Nomor 25/2023.

Selain itu, jika menghadapi situasi lokal yang khas di negara masing-masing, PPLN diminta segera melapor ke KPU RI.

Hasyim juga meminta petugas PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab.

"KPU RI bakal mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti sanksi kepada PPLN Taipei yang dinilai tidak taat dan tidak cermat dalam bekerja," ujar Hasyim.

"Kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU melalui rapat pleno," demikian turup Hasyim.rajamedia

Komentar: