Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Soal Syarat Pendidikan Gibran, KPU Ungkap Alasan Tak Lakukan Klarifikasi

Laporan: Firman
Kamis, 08 Oktober 2026 | 04:19 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin - RMN -
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.
 

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.
 

KPU Hormati Putusan MK
 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU menghormati seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan MK.
 

Menurut Afifuddin, pertimbangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
 

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin.
 

Dua Dokumen Jadi Dasar Verifikasi
 

Dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, KPU menyandarkan penilaian pada dua dokumen yang diterbitkan otoritas pendidikan tinggi.
 

Dokumen tersebut yakni:
 

1. Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, diterbitkan 6 Agustus 2019. 

2. Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019, diterbitkan 8 Agustus 2019. 
 

KPU menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar administratif dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan calon.
 

KPU Terapkan Asas Praduga Keabsahan
 

Afifuddin menjelaskan, KPU dalam melakukan verifikasi juga menerapkan asas presumption iustae causa atau praduga keabsahan. Prinsip tersebut berarti keputusan administratif yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
 

Dengan dasar tersebut, KPU menilai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dapat dijadikan landasan dalam proses pemeriksaan administratif.
 

Mengapa Tidak Ada Klarifikasi Lanjutan?
 

KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi tambahan terhadap dokumen tersebut pada tahapan Pilpres 2024.
 

Berdasarkan penjelasan Afifuddin, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang memberikan ruang bagi KPU melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan.
 

Namun, menurut KPU, kondisi yang menimbulkan keraguan tersebut tidak ditemukan ketika proses verifikasi dilakukan.

Beberapa pertimbangannya antara lain dokumen diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan resmi dalam penyetaraan pendidikan luar negeri.
 

Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan lolos verifikasi dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
 

KPU juga menyebut tidak terdapat laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu yang mempersoalkan dokumen tersebut selama proses verifikasi Pilpres 2024.
 

MK Soroti Prinsip Kecermatan
 

Di sisi lain, MK memberikan catatan mengenai pentingnya prinsip kecermatan dalam proses pemeriksaan dokumen pencalonan.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai asas praduga keabsahan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan untuk memastikan validitas data.
 

MK juga mencermati dokumen seperti certificate of attendance dan catatan akademik yang dalam persidangan dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan pada jenjang pendidikan tertentu.
 

MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan soal Ijazah Setara SMA
 

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
 

Meski demikian, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
 

Dengan demikian, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan hukum MK dalam perkara tersebut.
 

KPU Tegaskan Batas Kewenangan
 

KPU menegaskan bahwa tanggung jawab lembaga tersebut dalam proses pencalonan berada pada ranah verifikasi dokumen administratif.
 

Sementara itu, penilaian mengenai substansi serta penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian atau lembaga terkait.
 

Penjelasan KPU ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi kelembagaan setelah putusan MK, khususnya terkait bagaimana prinsip kecermatan dan kehati-hatian dapat diperkuat dalam proses verifikasi persyaratan calon pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: