Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polda Metro Jaya Naikan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke Tahap Penyidikan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Dok PMJ News)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Dok PMJ News)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya dinaikan ke penyidikan.

Keputusan naiknya status kasus itu dilakukan dalan gelar perkara pada Jumat kemarin (6/10).

Pengumumuman naiknya status dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK itu disampaikan kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara itu direkomendasikan untuk dinaikkan status lidik (penyelidikan) ke tahap sidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri," ujar Kombes Ade.

Dijelaskan Ade, perbuatan itu termasuk penerimaan gratifikasi. Gratifikasi pegawai negari dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Lebih lanjut dijelaskan Ade, tindak pidana itu diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 kuhp.

Setelah ditingkatkan, pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Hal itu berguna untuk melakukan serangkaian tindak penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," demikian tutup Ade.rajamedia

Komentar: