Nurul Ghufron: KPK Bisa Jemput Paksa Lukas Enembe!
Raja Media (RM), Hukum - Jika Gubernur Papua Lukas Enembe terus mangkir dari panggilan KPK. Maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai wewenang menjemput paksa.
Demikia ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menanggapi kasus hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kesatu tidak hadir, panggil kedua, kedua tidak hadir, ketiga memberi wewenang kepada KPK untuk perintah membawa dengan paksa," ucap Ghufron saat diwawancara di acara road show Bus KPK di Serang, Jumat (30/9).
Ghufron juga menyoroti terkait simpatisan yang memprotes penetaoan tersangka Lukas Enembe.
Ia menduga apa yang dilakukan para simpatisan itu lantaran ketidakfahaman masyarakat atas kasus korupsi.
"Yah itu biasa karena mungkin masyarakat belum paham, karena itu kami mencoba memahamkan, bahwa korupsi itu bukan menguntungkan dan pahlawan bagi rakyat, koruptor itu adalah penjahat dan merugikan rakyat," ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, seorang koruptor kelihatannya pemurah, baik hati dan tidak sombong.
"Padahal yang diberi kepada rakyat itu kecil, kemudian yang diambil dirinya itu lebih banyak," ungkapnya.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua, serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
KPK sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Lukas Enembe, namun yang bersangkutan belum hadir alias mangkir.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu