Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Nurul Ghufron: KPK Bisa Jemput Paksa Lukas Enembe!

Laporan: Hendra Hendrawan
Jumat, 30 September 2022 | 22:44 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar/Repro
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar/Repro

Raja Media (RM), Hukum - Jika Gubernur Papua Lukas Enembe terus mangkir dari panggilan KPK. Maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai wewenang menjemput paksa.

Demikia  ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menanggapi kasus hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kesatu tidak hadir, panggil kedua, kedua tidak hadir, ketiga memberi wewenang kepada KPK untuk perintah membawa dengan paksa," ucap Ghufron saat diwawancara di acara road show Bus KPK di Serang, Jumat (30/9).

Ghufron juga menyoroti terkait simpatisan yang memprotes penetaoan tersangka Lukas Enembe.

Ia menduga apa yang dilakukan para simpatisan itu lantaran ketidakfahaman masyarakat atas kasus korupsi.

"Yah itu biasa karena mungkin masyarakat belum paham, karena itu kami mencoba memahamkan, bahwa korupsi itu bukan menguntungkan dan pahlawan bagi rakyat, koruptor itu adalah penjahat dan merugikan rakyat," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, seorang koruptor kelihatannya pemurah, baik hati dan tidak sombong.

"Padahal yang diberi kepada rakyat itu kecil, kemudian yang diambil dirinya itu lebih banyak," ungkapnya.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua, serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

KPK sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Lukas Enembe, namun yang bersangkutan belum hadir alias mangkir.rajamedia

Komentar: