Nasib Tidak Menentu! Hak Angket Kecurangan Pemilu Layu Sebelum Berkembang
RAJAMEDIA.CO - Hak Angket- Hak angket kecurangan Pemilu yang aktif diawal digulirkan kubu Ganjar Pranowo DPR RI, semakin kesini tidak menentu dan terancam layu.
Isu yang sempat menghangatkan parlemen, tetapi langkanya nampaknya pupus di tengah jalan.
Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Puan Maharani yang notaben adalah petinggi PDIP, partai utama yang mendukung pasangan Ganjar-Mahmud tak bisa memastikan kelanjutan hak angket itu.
Puan pun hanya mepelihatkan gestur tersenyum dan gelengkan kepala ketika disinggung kelanjutan hak angket.
Isyarat Puan tidak memastikan nasib hak angket itu, terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 pada Kamis, 4 April 2024 lalu.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman bahkan dengan tegas menyebut hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah tidak akan terwujud.
Alasannya, masa sidang DPR sudah ditutup.
"Yang jelas angket nggak jadi ya, Ini (masa sidang DPR) udah ditutup ya kan," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu bersyukur angket itu tidak terjadi.
"Alhamdulillah angket tidak jadi," sambung Habiburokhman.
Profesor Lili Romli, seorang pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyebutkan, hak angket kemungkinan gagal jika dilihat dari gerak geriknya.
"Jika dilihat dari gelagat tampaknya hak angket akan gagal karena kondisi obyektif dan sikap partai politik," ujarnya akhir Maret kemarin.
Menurut Lili, untuk dapat menggulirkan hak angket, setidaknya harus ada persetujuan dari 2⁄3 anggota dewan agar mencapai kuorum. Namun, melihat perkembangan suhu politik saat ini menjadi sulit terpenuhi.
"Untuk mencapai kuorum 2⁄3 harus mendapat dukungan juga dari partai pendukung pemerintah," tambahnya.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu