Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Legislator PKS Kritisi Putusan PTUN 'Tidak Menghukum' Lima Pemilik IUP Nikel Bodong

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:02 WIB
Share:
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto dari Fraksi PKS mengkritisi putusan PTUN terkait IUP Nikel. (Foto: Repro)
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto dari Fraksi PKS mengkritisi putusan PTUN terkait IUP Nikel. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.COM - Hukrim - Putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) dikritik  Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

Legislator dari Fraksi PKS itu melihat ada  disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia.

"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," ujar Mulyanto kepada wartawan, dikutip Kantor Berita Raja Media Network (RMN), Kamis (9/5).

Ditegaskan Mulyanti, ada ketidakharmonisan antara adminstrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya.

Lanjut Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP, seharusnya otomatis terdaftar dalam MODI. Untuk itu Mulyanto mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini.

"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," tegas Mulyanto.

Soal administrasi seperti ini, kata Mulyanto, kerap menambah kisruh perizinan tambang.

"Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengusulkan kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan tindakan prosedural lainnya terkait putusan PTUN Jakarta yang melolosoan IUP di Konawe Utara, Selawesi Tenggara itu.

"Saya sarankan mereka yang dirugikan melakukan tindakan prosedural dengan mengadukan semua hakim PTUN yang memutuskan ke Komisi Yudisial," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).

Langkah kedua, sambung Uchok, bisa juga dengan mengadukan pihak tergugat  Kementerian ESDM ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Diduga ada maladmistrasi," katanya.

Uchok juga mengusulkan agar pihak yang dirugikan melaporkan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya yang tersangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada cukup bukti dan ada indikasi bisa dilaporkan ke KPK," ujar Uchok.rajamedia

Komentar: