Kunjungi KH Syukron Makmun, Cak Imin Laporkan Muktamar PKB dan Konfliknya dengan PBNU
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama rombongan mengunjungi KH Syukron Makmun. Dalam kunjungan itu Cak Imin membicarakan muktamar partainya pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Bali.
Cak Imin juga mengatakan bahwa dalam pertemuan itu pihaknya membicarakan hubungan partainya dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Saya juga melaporkan hubungan PKB dan NU. Saya tegaskan dan beliau setuju, NU dan PKB tidak ada hubungan organisasi. Hubungannya hanya kultural, aspirasi, dan juga historis," kata Cak Imin di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta, Kamis (15/8).
Ditambahkan Cak Imin, pertemuan tersebut juga untuk meminta petunjuk perihal rencana Muktamar PKB.
"Kami sowan kepada beliau meminta nasihat, arahan, dan petunjuk untuk menghadapi Muktamar PKB pada tanggal 24 Agustus di Bali," ujarnya.
Selain itu, dia juga memohon kepada Kiai Syukron Makmun untuk memberikan nasihat kepada peserta Muktamar PKB secara langsung melalui aplikasi telekonferensi atau rekaman.
Dikatakannya Kiai Syukron Makmun merupakan salah satu ulama sepuh berusia lebih dari 85 tahun yang aktif membina umat, pesantren, dan membawa panji-panji Nahdlatul Ulama (NU).
"Pokoknya kami ingin seluruh pengurus PKB meneladani tokoh pejuang NU yang benar-benar mengabdi, tidak pernah pamrih di dalam perjuangan," pungkasnya.
Alhamdulillah, pagi tadi berkesempatan sowan ke Kyai Syukron Makmun. Beliau adalah ulama sepuh yang aktif membina ummat, membina pesantren dan membawa panji-panji NU ahlussunnah wal jamaah.
— A Muhaimin Iskandar (@cakimiNOW) August 15, 2024
Maturnuwun atas arahan, petunjuk, nasihat untuk menghadapi Muktamar PKB 2024 di Bali… pic.twitter.com/MY3AQmlrBX
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu