KPK Ungkap Ironi Pahit di Balik Korupsi PT Taspen: 4,8 Juta ASN Menggantungkan Hari Tua!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang langsung berdampak pada nasib 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya.
Uang tunjangan hari tua yang seharusnya menjadi jaminan masa pensiun justru dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Tercatat sekitar 4,8 juta ASN yang iurannya dikelola di PT Taspen. Sehingga perkara ini menjadi sangat ironis ketika banyak ASN dan keluarganya mengantungkan hari tuanya dari THT ini," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Tabungan Hari Tua Dikorupsi, KPK: Sangat Ironis!
Budi menyatakan dengan nada prihatin bahwa uang yang dikelola Taspen sejatinya merupakan harapan terakhir para pensiunan ASN untuk melanjutkan kehidupan di masa tua. Namun, kepercayaan yang diemban justru dikhianati.
"Tabungan hari tua, namun justru dikorupsi oleh oknum-oknum di PT Taspen ataupun di pihak terkait lainnya," ujar Budi dengan nada geram.
Dana Korupsi Akan Dikembalikan ke PT Taspen
Meski prihatin, KPK bersyukur karena banyak uang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan. Berdasarkan vonis terhadap mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, dana yang dikorupsi akan dirampas untuk negara dan dikembalikan ke PT Taspen.
"Dari penanganan perkara ini KPK kemudian sebagaimana putusan Majelis Hakim atas barang-barang yang disita kemudian dirampas untuk negara yang nantinya juga akan dikembalikan ke PT Taspen," jelas Budi.
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Antonius Kosasih telah divonis pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Rincian Hukuman Tambahan yang Harus Dibayar
Selain hukuman penjara, Kosasih juga dijatuhi pidana tambahan yang mencengangkan:
- Pidana denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan)
- Uang pengganti Rp29,15 miliar
- Mata uang asing senilai USD127.057, SGD283.002, EUR10 ribu, dan mata uang asing lainnya
- Dalam ketidakmampuan bayar, diganti pidana penjara 3 tahun
Korupsi yang dilakukan Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun, sebuah angka fantastis yang mengorbankan masa depan jutaan ASN.![]()
Nasional 2 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu