Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Ungkap Ironi Pahit di Balik Korupsi PT Taspen: 4,8 Juta ASN Menggantungkan Hari Tua!

Laporan: Firman
Rabu, 08 Oktober 2025 | 05:47 WIB
Ilustrasi Gedung PT Taspen - Repro -
Ilustrasi Gedung PT Taspen - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang langsung berdampak pada nasib 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya. 
 

Uang tunjangan hari tua yang seharusnya menjadi jaminan masa pensiun justru dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
 

"Tercatat sekitar 4,8 juta ASN yang iurannya dikelola di PT Taspen. Sehingga perkara ini menjadi sangat ironis ketika banyak ASN dan keluarganya mengantungkan hari tuanya dari THT ini," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
 

Tabungan Hari Tua Dikorupsi, KPK: Sangat Ironis!
 

Budi menyatakan dengan nada prihatin bahwa uang yang dikelola Taspen sejatinya merupakan harapan terakhir para pensiunan ASN untuk melanjutkan kehidupan di masa tua. Namun, kepercayaan yang diemban justru dikhianati.
 

"Tabungan hari tua, namun justru dikorupsi oleh oknum-oknum di PT Taspen ataupun di pihak terkait lainnya," ujar Budi dengan nada geram.
 

Dana Korupsi Akan Dikembalikan ke PT Taspen
 

Meski prihatin, KPK bersyukur karena banyak uang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan. Berdasarkan vonis terhadap mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, dana yang dikorupsi akan dirampas untuk negara dan dikembalikan ke PT Taspen.
 

"Dari penanganan perkara ini KPK kemudian sebagaimana putusan Majelis Hakim atas barang-barang yang disita kemudian dirampas untuk negara yang nantinya juga akan dikembalikan ke PT Taspen," jelas Budi.
 

Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara
 

Sebelumnya, Antonius Kosasih telah divonis pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
 

Rincian Hukuman Tambahan yang Harus Dibayar
 

Selain hukuman penjara, Kosasih juga dijatuhi pidana tambahan yang mencengangkan:
 

- Pidana denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan)

- Uang pengganti Rp29,15 miliar

- Mata uang asing senilai USD127.057, SGD283.002, EUR10 ribu, dan mata uang asing lainnya

- Dalam ketidakmampuan bayar, diganti pidana penjara 3 tahun
 

Korupsi yang dilakukan Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun, sebuah angka fantastis yang mengorbankan masa depan jutaan ASN.rajamedia

Komentar: