KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Capai Rp 250 Miliar

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa dua pejabat BJB yang terlibat adalah YR (Yuddy Renaldi), mantan Direktur Utama Bank BJB, dan WH (Widi Hartoto), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
"YR dan WH diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Yuddy sendiri diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu, sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp 250 miliar.
"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp 250 miliar," kata Tessa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kediaman Ridwan Kamil Digeledah
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu