Klaim Agus Rahardjo Dipanggil Presiden Jokowi Bahas Kasus KTP-el Dibantah Istana
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Adanya agenda pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo dibantah pihak Istana.
Agenda tersebut disebut-sebut membahasa proses hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el).
"Dan terkait dari pernyataan Agus Rahardjo, saya ingin sampaikan berapa hal, yang pertama setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (1/12).
Menurut Ari Dwipayana, proses hukum terhadap Setya Novanto berjalan dengan baik, bergulir sejak 2017. Dia menerangkan putusan pengadilan terhadap Setya Novanto pun telah bekekuatan hukum tetap.
"Kalau teman-teman cek pernyataan Presiden tanggal 17 November 2017, bahwa Presiden menegaskan agar Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK. Dan Bapak Presiden yakin proses hukum itu akan berjalan dengan baik," ujar doa.
Terakhir, Ari menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif DPR pada 2019. Bukan inisiatif pemerintah.
"Saya rasa itu saja yang ingin saya sampaikan terkait pernyataan Bapak Agus Rahardjo,” demikian tutup Ari Dwipayana.
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu