Ketua MPR Sentil Menteri: Jangan Bebani Presiden Prabowo Dengan Masalah!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani buka suara soal gaya kerja para menteri di Kabinet Merah Putih. Ia mengingatkan agar para pembantu Presiden tidak melempar masalah ke Istana, apalagi yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kementerian.
“Sebaiknya para menteri memberi kajian yang komprehensif, yang lebih mendalam, agar tidak menjadi beban bagi Presiden,” tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/6/2025).
Muzani menegaskan, Presiden Prabowo Subianto harusnya fokus pada agenda-agenda besar dan strategis bangsa. Sementara urusan administratif dan teknis semestinya selesai di kementerian, bukan dilempar ke Presiden untuk diputuskan.
Kasus 4 Pulau Jadi Alarm
Muzani mencontohkan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, yang akhirnya diselesaikan langsung oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah itu seharusnya tidak perlu terjadi bila kementerian terkait—dalam hal ini Kemendagri—lebih cermat dan hati-hati dalam membuat keputusan.
“Jangan sampai urusan pulau pun harus Presiden yang turun tangan. Itu bisa diselesaikan di kementerian,” sindir Muzani.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo pada April 2025 menganulir Keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—masuk ke wilayah Sumut. Lewat keputusan presiden, keempatnya akhirnya ditegaskan sebagai milik Aceh.
Pesan untuk Kabinet Merah Putih: Jangan Asal Buat Kebijakan
Pernyataan Muzani ini menjadi semacam “tamparan politik” bagi para menteri yang dinilai terlalu cepat membuat kebijakan tanpa kajian mendalam hingga menimbulkan polemik di ruang publik.
“Masalah-masalah strategis biarlah Presiden yang ambil keputusan. Tapi kalau hal-hal administratif, jangan dijadikan beban tambahan. Menteri harus kerja, bukan lempar masalah ke atas,” tegas Sekjen Partai Gerindra itu.
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu