Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kenaikan Pajak 40 Persen Matikan Usaha Hiburan, Inul Curhat Ke Sandiaga Uno

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 Januari 2024 | 07:47 WIB
Pengusaha tempat hiburan Inul Darastista curhat masalah pajak ke  Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: Repro)
Pengusaha tempat hiburan Inul Darastista curhat masalah pajak ke Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA-CO - Ekbis - Artis, seniman yang juga pengusaha karaoke Inul Daratista menyampaikan kekecewaannya dengan kenaikan pajak hiburan hingga 40 hingga 75 persen kepada Menparekraf Sandiaga Uno.

Inul dengan kenaikan pajak itu, merasa seperti hanya mencarikan uang untuk pemerintah.

"Kalau dihitung-hitung itu bisa 100 persen loh Pak (Sandiaga Uno). Ini saya nyariin duit untuk pemerintah sekalian perusahaan saya dibawa, orang saya dibawa," ujar Inul.

"Sekalian saya diajakin kerja tapi enggak gajian," sambung Inul di program Hotroom Metro TV bersama Hotman Paris.

Kekesalan Inul tidak hanya sampai di situ. Ia menilai lebih baik perusahaan yang dijalaninya sekalian diberikan kepada pemerintah.

"Mending kayak gitu saya kasih saja semua, saya enggak usah kerja. Ambil karyawan saya juga semua," lanjut Inul.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur jenis hiburan khusus yang akan diterapkan batas bawah pajak minimal 40 persen.

Berikut jenis kesenian dan hiburan, meliputi:

1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. Kontes kecantikan
4. Kontes binaragawan
5. Pameran
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Permainan ketangkasan.
8. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
9. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
10. Panti pijat dan pijat refleksi.
11. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar serta mandi uap atau spa dianggap sebagai jasa hiburan khusus yang hanya dinikmati masyarakat kelas tertentu, sehingga diperlukan pengaturan tarif minimum 40 persen.rajamedia

Komentar: