Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Korupsi Rp 2,5 T! JPU Tuntut Wanita Emas 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:37 WIB
Hasnaeni si Wanita Emas eks Dirut PT Wastkita Beton Precast . (Foto: Dok. Kejagung)
Hasnaeni si Wanita Emas eks Dirut PT Wastkita Beton Precast . (Foto: Dok. Kejagung)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, atau akrab dikenal Wanita Emas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara di kasus korupsi Rp 2,5 Triliun dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Hasnaeni datang dengan duduk di kursi roda. Ia juga lengkap mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Dalam keterangannya, JPU menyatakan si Wanita Emas terbukti bersalah secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bunyi keterangan JPU dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono, Rabu (23/8).

Hasnaeni dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," terangnya.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175,00 atau Rp 17 miliar.

Hal tersebut dengan ketentuan jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam kurun 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda terdakwa Hasnaeni dapat disita oleh jaksa dan dilelang agar bisa menutupi uang pengganti.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hasnaeni dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.rajamedia

Komentar: