Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Ijazah Jokowi! Saut Situmorang Siap Pasang Badan untuk Abraham Samad

Laporan: Firman
Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad terlapor dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat memenuhi panggilan polisi. - Dok Metro TV -
Mantan Ketua KPK Abraham Samad terlapor dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat memenuhi panggilan polisi. - Dok Metro TV -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polhukam – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan siap membela mantan Ketua KPK Abraham Samad yang kini menjadi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
 

Dampingi di Polda Metro Jaya
 

Saut hadir mendampingi Abraham memenuhi panggilan pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 
 

Ia menegaskan akan meluruskan hal-hal yang tidak benar dan menilai Abraham sebagai korban kriminalisasi.
 

“Kita hadir di sini untuk membantu pemerintah menegakkan kebenaran, terutama di bidang hukum,” ujar Saut di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8).
 

Menurutnya, pemerintahan saat ini mewarisi “nilai rusak” dari berbagai sektor, mulai ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan dan keamanan.
 

Abraham Samad Siap Lawan
 

Abraham menegaskan heran dijadikan terlapor. Ia menilai konten podcast “Abraham Samad Speak Up” hanyalah forum edukasi dan kritik konstruktif.
 

“Kalau aparat membabi buta menangani kasus ini, saya akan melawan sampai kapan pun. Ini bukan hanya soal saya, tapi nasib seluruh rakyat Indonesia,” tegas Abraham.
 

Ia hadir bersama sejumlah tokoh, termasuk Said Didu, perwakilan YLBHI, KontraS, LBH Pers, dan IM57+ Institute.
 

Kasus Sudah Tahap Penyidikan
 

Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya sebelumnya memeriksa pelapor dari Peradi Bersatu, saksi pelapor Silfester Matutina, hingga Presiden Jokowi di Polresta Solo. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, yang berarti polisi mengantongi unsur pidana.
 

“Tahap penyidikan bertujuan mengungkap peristiwa pidana dan siapa tersangkanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
 

Banyak Laporan Serupa
 

Selain Abraham, sejumlah nama juga dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu, seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauziah Tyassuma, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Kurnia Tri Royani. Laporan tersebut dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang ITE, dan pasal terkait lainnya.rajamedia

Komentar: