Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kapolri Tegaskan Korupsi dan Pungli Tetap Disikat Meski Satgas Dibubarkan

Laporan: Firman
Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:34 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. - Foto: Divisi Humas Polri -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. - Foto: Divisi Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut aturan lama tentang Satgas Saber Pungli. Namun, bukan berarti perang terhadap pungutan liar dan korupsi ikut surut. Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmen tetap membara dalam menindak segala bentuk penyimpangan.
 

“Tetap berjalan,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
 

“Saber Pungli itu fokus ke pungli-pungli kecil di tempat pelayanan publik. Tapi semangatnya masih kami teruskan.”
 

Fokus Baru: Pencegahan dan Penegakan Korupsi
 

Setelah pembubaran Satgas Sapu Bersih Pungli melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025, Polri kini memfokuskan strategi pada pendekatan pencegahan dan penindakan kasus besar, khususnya korupsi.
 

Kapolri menyebut, arahan Presiden sangat jelas dalam dokumen Astacita maupun pernyataan langsung tentang urgensi pemberantasan korupsi sebagai prioritas hukum nasional.
 

“Presiden berulang kali menyampaikan pentingnya penegakan hukum atas korupsi. Ini jadi prioritas kami,” ujar Sigit.
 

Polri Bentuk Kortastipidkor
 

Sebagai langkah lanjutan, Kapolri mengungkapkan bahwa Polri telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Unit ini akan menjadi ujung tombak dalam melawan praktik korupsi yang merugikan negara.
 

Kortastipidkor diproyeksikan sebagai satuan elit dengan kemampuan investigasi dan koordinasi lintas instansi.
 

Saber Pungli Resmi Ditutup, Era Baru Dimulai
 

Satgas Saber Pungli yang dibentuk di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini resmi dihentikan. Pencabutan regulasi dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, menggugurkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
 

Namun, semangat sapu bersih terhadap segala bentuk pemalakan tetap menyala, kini dengan pendekatan yang lebih terfokus dan terintegrasi.
 

“Pungli atau korupsi, semuanya akan tetap kami sikat. Hukum tetap ditegakkan,” pungkas Kapolri.rajamedia

Komentar: