Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kabar Baik Buat Penunggak Pajak Kendaraan! Ada Pemutihan Dari Pemda DKI Jakarta, Catat Waktunya

Laporan: CAREP-RM-1
Minggu, 25 Juni 2023 | 10:08 WIB
Ilustrasi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).(Foto: Net)
Ilustrasi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).(Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kabar baik buat para penunggak pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Denda pajak kendaraan dihapuskan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496.

Penghapusan denda pajak kendaraan atau program pemutihan untuk wilayah DKI Jakarta belaku mulai 22 Juni hingga akhir 2023.

Melansir laman Disway, penghapusan denda pajak kendaraan ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dalam situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan jika penghapusan denda pajak kendaraan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Bapenda DKI Jakarta menyebutkan jika Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan.

Dengan langkah yang dilakukan, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Kebijakan diharapkan juga ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.rajamedia

Komentar: