KPK Tetapkan Lima TersangkaDugaan Korupsi Dana Bencana BNPB
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 15 orang.
Lima tersangka tersebut terdiri atas tenaga ahli Kepala BNPB, pejabat BNPB yang menangani pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan, serta dua pihak swasta. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan praktik suap dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran penanganan bencana.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
“Maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Achmad.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
1. BS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
2. RIC, tenaga ahli Kepala BNPB.
3. GPS, kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
4. SNG, pihak swasta.
5. GER, pihak swasta.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan DSP, yaitu anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, antara lain kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
“Jadi sudah ada beberapa penggunaan DSP yang dikeluarkan untuk penanganan bencana,” ujar Achmad.
Pengadaan Diduga Diwarnai Konflik Kepentingan
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), khususnya pada pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung.
Menurut KPK, proses pengadaan tersebut diduga mengandung konflik kepentingan dan praktik suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” tutur Achmad.
KPK kemudian menelusuri penggunaan anggaran DSP dalam periode 2024–2026 untuk mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Dugaan Pengarahan Dana Rp148 Miliar
Dalam pengadaan selama periode 2024–2026, Bima Setiawan diduga mengarahkan penggunaan DSP senilai sekitar Rp148 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang disorot KPK adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
Kepemilikan saham PT AVE tersebut disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan itu setara dengan sekitar Rp30,98 miliar.
KPK masih mendalami dugaan aliran dana tersebut, termasuk hubungan antara pengadaan yang menggunakan DSP dan kepentingan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam perkara ini.
Dugaan Fee Pengadaan dan Aliran Uang
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.
Pada 2026, RIC diduga meminta imbalan kepada penyedia agar vendor memperoleh paket pengadaan.
KPK menduga, selama Januari hingga September 2026, Richard melalui perantara menerima uang dari GER, yang disebut sebagai Direktur PT TLS, dengan total Rp2,38 miliar.
“Bahwa pada periode Januari sampai September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Achmad.
Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS, yang menjabat sebagai kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dugaan pemberian uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
KPK Amankan Uang Tunai dan Emas
Dalam rangkaian penindakan, KPK turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disebutkan meliputi uang tunai senilai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, emas batangan sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Secara keseluruhan, KPK menyebut nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp5,47 miliar.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” terang Achmad.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan, termasuk menelusuri sumber dan tujuan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengadaan menggunakan DSP.
Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i juncto Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP, sebagaimana disampaikan KPK.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya mendukung penanganan keadaan darurat bencana.
KPK masih perlu membuktikan dugaan peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan konflik kepentingan, penerimaan uang, dan aliran dana kepada perusahaan yang terafiliasi.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik | 1 minggu yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Ekbis | 1 minggu yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Ekbis | 1 minggu yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu