Ini Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Hari ini, Minggu 20 Oktober 2024, Indonesia akan mempunyai Presiden baru hasil Pemilu 2024. Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka akan dilantik hari ini.
Pelantikan persiden dan wakil presiden digelar mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, hari ini.
Pemerintah Indonesia mengundang kepala negara atau pemerintah dari negara sahabat untuk menyaksikan proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Tak hanya itu, pelantikan ini juga dihadiri berbagai tamu undangan mulai dari mantan presiden dan wakil presiden hingga mantan calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres 2024.
Kementerian Luar Negeri menginformasikan ada sebanyak 35 negara sebagai tamu undangan, 20 diantaranya merupakan tingkat kepala negara atau kepala pemerintahan atau wakilnya menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran.
Daftar tamu undangan tersebut telah disusun bersama lembaga terkait dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berkoordinasi dengan tim Presiden terpilih Prabowo.
Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Preside RI
Pelantikan presiden 2024 telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Berikut susunan detail acara pelantikan presiden 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Pukul 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
2. Pukul 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan Cipta
3. Pukul 10.06 WIB - 10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
4. Pukul 10.26 WIB - 10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
5. Pukul 10.28 - 10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden
(Pertukaran tempat duduk Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dengan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2024)
6. Pukul 10.42 WIB - 10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
7. Pukul 10.47 WIB - 11.05 WIB: Pidato presiden RI
8. Pukul 11.05 WIB - 11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
9. Pukul 11.10 WIB - 11.15 WIB: Pembacaan doa
10. Pukul 11.15 WIB - 11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
11. Pukul 11.20 WIB - 11.23 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai
Peristiwa 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu