Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gus Men: Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji Akan Kita Sanksi Tegas!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 05 Juni 2024 | 06:20 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan waratawan. (Foto: Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan waratawan. (Foto: Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Info Haji, Jakarta -  Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

Pernyataan itu ditegaska  ditegaskan  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) kepada media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

"Kita akan sanksi tegas kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji.Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ujar Gus Men.

Dijelaskan Gus Men, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” demikian Gus Men.rajamedia

Komentar: