DPRD Kota Bekasi Sahkan Empat Perda Baru, Dorong Investasi dan Pelayanan Publik

RAJAMEDIA.CO - Bekasi, RMN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan masa sidang tahun anggaran 2025 serta penandatanganan kesepakatan terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (10/2/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, R.S. S.IP., M.H., ini dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, serta sejumlah pejabat daerah. Dalam sidang tersebut, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasan Raperda yang telah melalui kajian komprehensif.
Dalam penyampaian hasil pembahasan, H. Alimudin, S.Pd.I., M.Si. dari Pansus 38 menjelaskan urgensi Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang sebagai langkah strategis dalam mengatur tata ruang di Kota Bekasi yang semakin berkembang.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang secara optimal tanpa mengorbankan aspek lingkungan.
Sementara itu, Dr. H. Abdul Muin Hafied, S.E., M.Pd. dari Pansus 45 menyoroti Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Kota Bekasi dalam menarik investasi.
"Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor, menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujarnya.
Dari sisi pelayanan publik, Dariyanto, S.Kom., M.Pd. dari Pansus 51 menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat, baik dalam bidang administrasi kependudukan, perizinan, maupun layanan publik lainnya.
"Kita ingin agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Raperda ini juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam sistem pelayanan publik," katanya.
Sedangkan untuk sektor perumahan, Murfati Lidianto, S.E., M.A. dari Pansus 52 memaparkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman yang bertujuan menata pembangunan perumahan agar lebih terencana, terutama dalam mengatasi permasalahan kawasan kumuh dan meningkatkan akses hunian layak bagi warga Bekasi.
"Dengan adanya regulasi ini, pengelolaan perumahan dan permukiman akan lebih tertata, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas umum dan sosial," jelasnya.
Setelah penyampaian hasil pembahasan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, AP., M.Si., membacakan rancangan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi terkait persetujuan empat Raperda tersebut.
Pengesahan empat Perda ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat regulasi tata ruang, menarik investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menata kawasan perumahan dan permukiman. DPRD berharap dengan adanya aturan yang lebih jelas dan tegas, pembangunan di Kota Bekasi bisa lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat segera melakukan implementasi di lapangan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap dengan adanya regulasi ini, Kota Bekasi bisa semakin berkembang sebagai kota yang modern, tertata, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warganya," pungkas Nuryadi Darmawan dalam penutupan sidang paripurna.
Nasional 4 hari yang lalu

Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu