DPR Kawal Aturan Turunan Perpres Ojol, Tiga Kementerian Dilibatkan
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — DPR RI memastikan akan mengawal harmonisasi aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pengawasan dilakukan untuk memastikan regulasi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sinkronisasi aturan diperlukan untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ekosistem ojol yang selama ini menantikan kepastian regulasi.
"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Tiga Kementerian Siapkan Aturan Turunan
Perpres tersebut membagi kewenangan pengaturan kepada tiga kementerian. Kementerian UMKM menjadi pengampu utama ekosistem, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, pemerintah membentuk forum komunikasi atau satuan tugas (Satgas) lintas kementerian yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Dasco menegaskan, koordinasi diperlukan agar aturan pelaksana tidak tumpang tindih dan dapat berjalan efektif.
Biaya Platform 8 Persen Jadi Perhatian
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Perpres ini memperkuat landasan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, aturan turunan untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan memperhatikan transparansi penetapan harga serta perlindungan pendapatan pengemudi.
"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," kata Nezar.
Aturan Pelaksana Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan dari kementerian terkait selesai dan diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.
Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan, mekanisme penetapan biaya, serta perlindungan bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu