DPP PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), anaknya Gibran Rakabuming Raka, dan menantu Bobby Nasution resmi dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pemecatan ketiganya disampaikan Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun, dalam keterangannya, Senin (16/12).
"Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia," ujar Komarudin.
DPP PDI Perjuangan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, serta 27 anggota lain.
"Adapun pemecatan itu berdasarkan surat keputusan nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Komarudin.
Isi pemecatan itu berbunyi: Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Poin kedua surat keputusan itu melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokowi.
Keempat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
Kelima, surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari PDI Perjuangan tercatat dalam surat keputusan nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Isi surat itu: Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sedangkan, pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari PDI Perjuangan tertuang dalam surat keputusan nomor: 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.
"Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," terang Komarudin
Poin dua hingga lima dalam surat keputusan pemecatan Gibran dan Bobby sama dengan yang tertera pada surat keputusan pemecatan Jokowi.
Ketiga, surat keputusan pemecatan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu