Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Airlangga Umumkan PPN 12 Persen Berlaku Awal Januari 2025

Laporan: Firman
Senin, 16 Desember 2024 | 16:04 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartato. [Foto: airlanggahartanto_official/Instagram]
Menko Perekonomian Airlangga Hartato. [Foto: airlanggahartanto_official/Instagram]

RAJAMEDIA.CO - Ekonomi, Jakarta - Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.


Sementara untuk barang-barang kebutuhan masyarakat seperti gula dan beras tidak terdampak oleh PPN 12 .


"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12).


Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11 persen.


Mantan Ketua Umum Golkar itu  menjelaskan bahwa minyak hingga gula industri masih ditanggung oleh pemerintah.


"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12 persen tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah.  


Dikatakan Airlangga,  1 persen untuk kebutuhan pokok dan penting yaitu MinyakKita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1 persen jadi tidak naik 12 persen kemudian tepung terigu dan gula industri jd masing-masing tetap 11 persen.
 

“Dikarenakan1 persen tetap ditanggung pemerintah,"  tegas Airlangga. rajamedia

Komentar: