Tuntaskan Sengketa Pilpres, PP Muhammadiyah: Hakim MK Harus Bermoral Malaikat!
RAJAMEDIA.CO -Sengketa Pilpres, Yogyakarta - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bermoral malaikat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip Raja Media Network (RMN), Sabtu (7/4).
"Harus bermoral malaikat sebenarnya. Karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," tegas Haedar.
Diketahui, MK memiliki total sembilan hakim konstitusi dalam menangani setiap perkara.
Satu hakim MK, yakni eks Ketua MK Anwar Usman diketahui tidak dilibatkan menangani PHPU Pilpres 2024 berkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2023.
Menurut Haedar Nashir, moralitas tertinggi yang dia tekankan, seluruh hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu.
PP Muhammadiyah sendiri kata, Haedar dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK.
"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," ucapnya.
Lebih Lanjut, Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.
Haedar juga meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK manakala dalam proses persidangan seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.
"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," demikian tutup Haedar melansir laman tvonesnews.
Diketahui, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud, intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kedua Paslon dari 01 dan 03 sepakat memohon kepada MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu