Tok! Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Tiga calon pemain naturalisasi yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu disetujui kewarganegaraannya oleh Komisi X dan XIII DPR RI.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Saudara Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam rapat kerja bersama PSSI, dan Menpora pada Senin (4/11).
Selanjutnya, persetujuan ini, kata Hadrian akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan.
Sementara itu, Menpora mengucapkan terima kasih kepada Komisi X DPR RI yang mendukung dan menyetujui permohonan proses naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu.
"Terima kasih atas dukungan dan persetujuan dari Komisi X DPR RI dalam proses permohonan kewarganegaraan tiga pemain tersebut," kata Menpora, Dito Ariotedjo.
"Ketiga pemain tersebut memiliki kualitas yang dapat membantu Timnas Indonesia, baik putra maupun putri. Selain itu, mereka memiliki garis keturunan Indonesia sehingga layak untuk memperkuat Garuda. Mudah-mudahan mereka bisa memenuhi target dari PSSI dan warga Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi bersyukur atas persetujuan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan Komisi XIII dan Komisi X kepada Kevin, Estella dan Noa.
"Mewakili Ketua Umum PSSI (Erick Thohir) kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi XIII dan Komisi X DPR RI yang telah memberikan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan kepada Kevin, Estella dan Noa tentunya dukungan untuk kemajuan sepak bola Indonesia. Semoga dalam waktu dekat mereka bisa debut bersama timnas Indonesia,'' kata Yunus Nusi.
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seusai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru tiga pemain tersebut melakukan perpindahan federasi.
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu