Tersandung Gratifikasi Belasan Miliar, KPK Cegah Eks Sekjen MPR!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengenakan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Ia diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan nilai fantastis.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kamis (3/7/2025).
Cegah Dulu, Periksa Cepat
Langkah pencegahan tersebut, kata Budi, bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan kasus gratifikasi yang diduga melibatkan anggaran belasan miliar rupiah. Status cegah diberlakukan sejak 10 Juni 2025 atas permintaan resmi KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Kami minta yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan. Ini agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar," ungkap Budi.
Jejak Gratifikasi di Jantung MPR
Kasus ini membuka kembali dugaan lama soal permainan proyek dan pengadaan di institusi tinggi negara. KPK menyebut sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk dari internal MPR dan pihak swasta.
Sumber internal menyebut kasus ini bermula dari dugaan fee proyek dan pengadaan rutin yang mengalir ke sejumlah pejabat. Ma’ruf disebut sebagai penghubung utama dalam rantai distribusi dana yang tak semestinya.
KPK Tak Ingin Kecolongan
Pencegahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka. Walau belum diumumkan secara terbuka lewat konferensi pers, sumber di internal KPK menyebut Ma’ruf sudah masuk dalam daftar prioritas untuk segera diperiksa intensif.
"Ini bagian dari komitmen KPK. Siapa pun yang bermain di ranah anggaran negara, apalagi di lembaga tinggi seperti MPR, pasti kami tindak," tegas Budi.
Dugaan Gratifikasi Menggurita
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di parlemen. Dugaan gratifikasi yang melibatkan Ma’ruf mencakup pengadaan alat tulis kantor, perangkat teknologi informasi, hingga belanja jasa pihak ketiga.
Total potensi kerugian negara diperkirakan menyentuh belasan miliar rupiah, dengan indikasi aliran dana tidak wajar yang mulai dilacak penyidik sejak 2023.
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu