Siapa Pihak "Berwenang" yang Diklaim KPU Sudah Audit Sirekap, Ada Yang Tahu?
RAJAMEDIA.CO - Pemilu, Jakarta - Audit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) diklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dilakukan oleh lembaga berwenang. Audit dilakukan merespons permintaan sejumlah pihak.
Namun KPU tidak menjelaskan siapa pihak yang berwenang itu.
Hal itu seperti disampaikan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos yang mengatakan, Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang berwenang.
Namun, Betty enggan menjelaskan pihak berwenang mana yang telah melakukan audit Sirekap.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Asesmen sudah dilakukan, sudah bisa dilihat tadi silahkan, tadi saya sudah jelaskan prosedurnya. Mekanisme kerjanya detail sekali,” ujar Betty, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (1/2)
Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, TPN Ganjar-Mahfud hingga masyarakat sipil sebelumnya minta Sirekap diaudit.
Salah satu kejanggalan yang terjadi ialah banyaknya jumlah suara yang tidak sesuai saat diinput.
Audit forensik Sirekap perlu dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024. Audit dilakukan untuk melihat kesesuaian proses dengan apa yang dikerjakan.
"Silahkan dilihat C planonya. Sekali lagi, Sirekap adalah alat bantu, ketika ada alat bantu 'ayo dilihat' dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK sampe KPU RI,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengungkapkan, aplikasi Sirekap ini telah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Yang jelas aplikasi Sirekap ini disertifikasi sesuai dengan standar Kominfo,” pungkasnya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu