Saluran Masyarakat! Kemenag Rilis WA, Email dan Call Center Layanan
Raja Media (RM), Kemenag - Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya berupa kritik, pertanyaan, saran dan lainnya, Kementerian Agama kini sudah menyiapkan saluran dua arah bagi mayarakat.
Menurut Staf Khusus Menteri Agama bidang Humas dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, saluran komunikasi dua arah ini disiapkan untuk memudahkan akses publik.
"Ada tiga saluran komunikasi yang kami rilis. Publik bisa memanfaatkan Whatsapp center di nomor 081110683146. Saluran lainnya berupa Email di alamat [email protected] dan Call Center di nomor 146,” ,” terang Wibowo Prasetyo dikutip dari laman Kemenag, Kamis (16/3).
Diterangkan Wibowo, penyedian saluran komunikasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan Kementerian Agama.
Selain itu, juga bagian dari proses transformasi digital yang terus digenjot implementasinya di Kementerian Agama.
Sebelumnya kata Wibowo, dalam rangka penyederhaan, Kemenag juga telah lakukan integrasi layanan melalui penyediaan Superapps Pusaka Kemenag.
"Sistem tiga saluran komunikasi ini, baik WA, Email, mapun Call Center sudah jalan. Sementara ini ada untuk informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan juga sertifikasi halal. Kita akan terus perkaya menunya agar bisa lebih banyak mengcover kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wibowo menambahkan, melalui saluran komunikasi ini, Kemenag juga telah menyiapkan live agent untuk menerima semua pertanyaan dan permasalahan layanan kemenag, termasuk di luar masalah penyelenggaraan ibadah haji, pencatatan nikah, dan sertifikasi halal.
Basis menu layanan yang saat ini digunakan adalah semua informasi yang sudah tersedia pada Aplikasi Superapps Pusaka.
"Kalaupun nanti ada informasi yang belum diketahui oleh agent, kita akan eskalasi ke internal Kemenag. Pengguna nanti akan dikasih nomor laporan, dan akan direspon kembali oleh agent ke pengguna bila sudah ada jawaban dari internal Kemenag,” demikian tutup Wibowo.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu