PTUN Diminta Tim Hukum PDIP untuk Mengadili KPU
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - PTUN diminta untuk mengadili dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu, perlu dilakukan lantaran pihak KPU diduga tidak melaksanakan atau melakukan upaya pembiaran.
Pernyataan itu disamapaikan Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5) kemarin.
Menurut Gayus, Tim Hukum PDI Perjuangan menguraikan terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI.
Selain itu, jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon pihak Capres maupun Cawapres untuk diambil tindakan administrasi.
"Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," ujarnya.
Diketahui, PTUN sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan untuk dilantik, dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK.
"Kami sangat sadar tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini, kalau terbukti apakah iya ada kesakralan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," ucapnya.
"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan," terang Gayus.
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersoalkan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu.
Namun, pihaknya meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.
"Nah TUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik," jelasnya.
Sebagai informasi, sidang perdana tersebut digelar secara tertutup selama kurang lebih 60 menit. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan.
Adapun, KPU RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu