Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Harga Bawang Merah Turun 1,77 Persen, BPS Soroti Anambas dan Teluk Bintuni

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:42 WIB
Harga bawang merah turun 1,77 persen, BPS soroti Anambas dan Teluk Bintuni -  Ilustrasi RMN -
Harga bawang merah turun 1,77 persen, BPS soroti Anambas dan Teluk Bintuni - Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Harga rata-rata bawang merah nasional mengalami penurunan 1,77 persen hingga minggu ketiga Oktober 2026. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata komoditas tersebut mencapai Rp35.477 per kilogram, berada di bawah batas bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen sebesar Rp36.500 per kilogram.
 

Meski tren nasional menunjukkan penurunan, kondisi harga bawang merah di sejumlah daerah masih menjadi perhatian. BPS mencatat kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) komoditas tersebut masih terjadi di 95 kabupaten/kota.
 

Direktur Statistik Harga BPS, Sarpono, menyampaikan perkembangan harga tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).
 

Harga Nasional Turun, Masih di Bawah Acuan
 

Sarpono mengatakan, harga rata-rata bawang merah pada minggu ketiga Oktober mengalami penurunan dibandingkan September 2026.

“Secara nasional harga memang di bawah harga acuan. Dan pada minggu ketiga ini mengalami penurunan sebesar 1,77 persen, yaitu pada posisi harga Rp35.477 per kilogram,” kata Sarpono.
 

Harga rata-rata nasional yang berada di bawah batas bawah HAP menjadi sinyal positif bagi perkembangan harga komoditas pangan tersebut. Namun, penurunan secara nasional belum mencerminkan kondisi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
 

Karena itu, pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan pergerakan harga di wilayah masing-masing, terutama daerah yang mencatat kenaikan IPH secara signifikan.
 

Kenaikan IPH Masih Terjadi di 95 Kabupaten/Kota
 

BPS mencatat penurunan IPH bawang merah terjadi di 51,94 persen wilayah Indonesia. Meski demikian, kenaikan IPH masih ditemukan di 95 kabupaten/kota hingga minggu ketiga Oktober 2026.
 

Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan perkembangan harga antardaerah. Ketika harga rata-rata nasional menurun, sejumlah wilayah justru mengalami kenaikan yang perlu diantisipasi.
 

Perbedaan kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya pengendalian inflasi daerah, mengingat bawang merah merupakan salah satu komoditas pangan yang pergerakan harganya dapat memengaruhi pengeluaran masyarakat.
 

Kepulauan Anambas Catat Kenaikan IPH 16,49 Persen
 

Salah satu daerah yang menjadi sorotan BPS adalah Kabupaten Kepulauan Anambas. Wilayah tersebut mencatat kenaikan IPH bawang merah sebesar 16,49 persen.
 

Selain kenaikan IPH, harga bawang merah di Kepulauan Anambas tercatat 29,59 persen di atas batas atas HAP.
 

“Kalau kita perhatikan di sini yang kami beri tanda merah yaitu ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini terjadi kenaikan IPH sebesar 16,49 persen atau persentase harga di atas HAP yaitu sebesar 29,59 persen,” ujar Sarpono.
 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga masih cukup tinggi di wilayah tertentu, meskipun secara nasional harga bawang merah telah mengalami penurunan.
 

Teluk Bintuni Catat Harga 62,62 Persen di Atas HAP
 

Selain Kepulauan Anambas, Kabupaten Teluk Bintuni juga mengalami kenaikan IPH bawang merah sebesar 14,14 persen.
 

BPS mencatat harga komoditas tersebut di Teluk Bintuni mencapai 62,62 persen di atas batas atas HAP. Angka ini menunjukkan adanya selisih harga yang cukup besar dibandingkan acuan pemerintah.
 

Perkembangan harga di kedua daerah tersebut memperlihatkan pentingnya pemantauan secara lebih terarah terhadap wilayah yang mengalami kenaikan harga signifikan.
 

Pengendalian Harga Perlu Memperhatikan Kondisi Daerah
 

Penurunan harga rata-rata nasional belum sepenuhnya menggambarkan kondisi pasar di seluruh Indonesia. Kenaikan IPH di sejumlah kabupaten/kota menunjukkan bahwa upaya pengendalian harga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masing-masing daerah.
 

Pemantauan terhadap ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan perkembangan harga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas harga pangan.
 

Data BPS hingga minggu ketiga Oktober 2026 ini menjadi perhatian bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengantisipasi tekanan harga di wilayah tertentu, sekaligus menjaga agar penurunan harga secara nasional dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: